Berdasarkan surat dari Kepala
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karanganyar, perlu kami
sampaikan bahwa dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun
Pelajaran 2012/2013 kepada Operator SD/ MI/ SDLB se Kecamatan Gondangrejo d
informasikan sebagai berikut :
- Pendataan
dilakukan oleh Sekolah langsung dan setiap sekolah mempunyai username dari
pusat untuk login ke aplikasi. adapun username bisa diambil di UPTD. Kecamatan
Gondangrejo.
- Pendataan
kependidikan berkesinambungan dilaksanakan melalui situs http://data.pdkjateng.go.id
- Pendataan
Calon Peserta Ujian Nasional adalah bagian integral dari proses pendataan
sebagaimana dimaksud pada butir 1 atau dikenal BioSistem
Online, sehingga Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional maupun
Peserta Didik Diluar Kelas Akhir dapat dilakukan setiap saat.
- Adapun Jadwal Pelaksanaan
Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional SD/MI/SDLB berdasarkan data yang sudah
ada di BioSistem sebagai berikut : ü 16 Nopember -24
Desember 2012Penyelesaian data BioSistem Online SD/MI/SDLB, ü 26
- 28 Desember 2012 Pencetakan DNS SD/MI/SDLB oleh Tim ICT
Disdikpora,ü 29 – 31 Desember 2012 Pengambilan DNS di
Disdikpora Kab. Karanganyar, ü 2 – 10 Januari 2013 Verifikasi,
Validasi dan Koreksi DNS oleh Sekolah/ Madrasah. ü 11 – 14
Januari 2013 Pencetakan DNS Valid oleh Tim ICT Disdikpora, ü 15
– 17 Januari 2013 Pengambilan DNS Valid di Disdikpora Kab.
Karanganyar untuk ditanda tangani Kepala Sekolah, ü 17
– 22 Januari 2012 Pengumpulan DNS Valid ke Disdikpora Kab.
Karanganyar Rangkap 3 (tiga), ü 24 Januari 2013
Pengiriman DNS Valid ke Dinas Pendidikan
Propinsi, ü 24 – 28 Januari 2013 Pencetakan DNT dan
Kartu peserta Ujian Oleh Dinas Pendidikan Propinsi.
Untuk pendistribusian DNS dilakukan oleh operator UPT. Sekolah
hanya mengentry data secara Online.
- Untuk
Pendataan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2012/2013 ada tambahan poin Nomor
Peserta Ujian UN dari jenjang sebelumnya yang terdapat pada SKHU dan
tambahan poin yang lain. Oleh karena itu agar menghimpun foto copy SKHU,
Ijazah, dan akta kelahiran masing-masing siswa untuk menunjang proses
pendataan UN.
- Dimohon
kepada masing – masing Sekolah/ madarasah untuk memperhatikan dan
menjaga kelangsungan, kesinambungan serta validitas data, baik
kualitas maupun kuantitasnya, mengingat demikian sensitifnya konten data
untuk kepentingan banyak pihak utamanya peserta didik.