NISN


Berdasarkan surat Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 4781/P3/TP/2012 Tanggal 16 April 2012 perihal Pemberitahuan Pelayanan NISN  dan Surat Kepala Pusat Data dan Informasi Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1980/P3/TP/2011 perihal Tanggung jawab dan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) setelah Reformasi Birokrasi Internal secara yuridis berada di Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Dengan beralihnya tanggung jawab tersebut, Pusat Data dan Statistik Pendidikan sedang menyiapkan pengelolaan NISN. Terkait dengan hal tersebut, perlu kami beritahukan kepada seluruh Sekolah/Madrasah yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar untuk sementara waktu belum mensyaratkan NISN sebagai validasi mutasi.  Bagi siswa yang belum memiliki NISN baru, Edit Data dan Edit Data NISN Ganda silahkan mengajukan permohonan ke Sub Bag Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar. Bagi siswa yang telah memiliki NISN, mohon untuk melengkapi Instrumen Pendataan Dapodik 2012.
dibawah ini kami lampirkan form untuk siswa yang belum memiliki NISN baru, Edit Data dan Edit Data NISN Ganda :
Format Baru NISN.rar (semua file dibawah ini ada disini)
Formulir A.1 - NISN Baru.xls
Formulir A.3 - Edit Data NISN.xls
Formulir A.4 - Edit NISN yang Ganda.xls
Surat Edaran Mutasi.pdf
Prosedur NISN.pdf
sumber : disdikpora.karanganyarkab.go.id