MENUJU SERTIFIKASI 2013 _ VALIDASI GURU BELUM SERTIFIKASI
Dengan hormat, menindaklanjuti rapat
koordinasi percepatan sertifikasi guru tahun 2013 dinas pendidikan
kabupaten/kota propinsi Jawa Tengah pada tanggal 10 Nopember 2012 di LPMP
Provinsi Jawa Tengah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Persyaratan
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
1. Guru yang belum memilki sertifikat Pendidik
dan masih aktif mengajar di sekolah dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama sertifikasinya diselenggarakan oleh
Kementerian agama.
2.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang terskriditasi
3. Guru yang belum memilki S1/D-IV apabila pada
tanggal 01 Januari 2013 sudah berumur 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal
20 tahun sebagai guru, atau telah memiliki golongan IV/a
4.
Sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan (PNS atau Bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Guru BUkan PNS pada sekola swasta yang
memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada
sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
6.
Pada tanggal 01 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun (Batas Usia
Pensiun)
b. Lain-lain
1. Pemeringkatan atau perangkingan guru peserta
sertifikasi 2013 akan dilakukan secara nasional berdasarkan kreteria urutan
prioritas (1) usia, (2) Masa kerja (3) pangkat dan golongan
2. Daftar guru yang belum sertifikasi dapat
dilihat di www.sergur.kemdiknas.go.id
, selanjutnya mohon kepala sekolah melakukan verifikasi data guru yang belum
sertifikasi dan melaporkan ke Dinas Dikpora Kabupaten Karanganyar guru-guru
yang termuat dalam daftar tersebut apabila :
-
Pensiun
-
Meninggal dunia
-
Mutasi Struktural (selain guru)
-
Mutasi ke Kabupaten/kota lain
-
Sudah sertifikasi
-
Sakit Permanen
-
Guru Tidak Tetap (GTT)
3. Bagi guru yang belum masuk dalam daftar yang
ada di www.sergur.kemdiknas.go.id
dapat diajukan daftar tambahan dengan menggunakan format MS.Excell ( format
terlampir)
4.
Bagi guru yang sudah masuk dalam data guru
belum bersertifikasi maupun usulan tambahan dimohon mengumpulkan berkas sebagai
berikut :
-
Foto copy SK GTT sejak awal sampai dengan
diangkat menjadi PNS/GTY
-
Foto copy SK CPNS/SK GTY
-
Foto copy SK Kepegawaian terakhir
(Berkala/kenaikan pangkat)
-
Foto copy Ijazah terakhir lengkap
8. Semua
berkas dilegalisir oleh Kepala sekolah kecuali ijazah dilegalisir oleh
sekolah/perguruan tinggi yang mengeluarkan, dibuat rangkap 2
9. Berkas
dan data dikirim ke Dinas Dikpora Bidang PTK paling lambat tanggal 21 Nopember
2013 beserta print out dan softfile (CD) atau di email ke hartono_pdk@yahoo.co.id Keterlambatan
pengiriman berkas dan data yang mengakibatkan guru tidak masuk dalam daftar
guru belum sertifikasi 2013 bukan menjadi tanggung jawab kami.
Surat Resmi Verifikasi Guru Belum Sertifikasi . mohon berkas (data pendukung) persaratan persiapan sertifikasi 2013 di siapkan. Data ini bersifat sementara tapi bisa mewakili untuk pendataan. dan di persiapkan data pendukungnya :
Bagi Guru PNS./CPNS
1. SK GTT / SK Guru Bantu
2. SK CPNS/PNS
3. SK Pangkat terakhir
4. Ijasah terakhir
Bagi Guru GTY
1. SK GTT /
2. SK GTY
3. SK Inpassing bila ada
4. Ijasah terakhir
Dengan hormat, menindaklanjuti rapat koordinasi percepatan sertifikasi guru tahun 2013 dinas pendidikan kabupaten/kota propinsi Jawa Tengah pada tanggal 10 Nopember 2012 di LPMP Provinsi Jawa Tengah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Persyaratan
Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
1. Guru yang belum memilki sertifikat Pendidik
dan masih aktif mengajar di sekolah dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama sertifikasinya diselenggarakan oleh
Kementerian agama.
2.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau Diploma empat (D-IV) dari program studi yang terskriditasi
3. Guru yang belum memilki S1/D-IV apabila pada
tanggal 01 Januari 2013 sudah berumur 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal
20 tahun sebagai guru, atau telah memiliki golongan IV/a
4.
Sudah menjadi guru pada suatu satuan
pendidikan (PNS atau Bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
5. Guru BUkan PNS pada sekola swasta yang
memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari
penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada
sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota
6.
Pada tanggal 01 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun (Batas Usia
Pensiun)
b. Lain-lain
1. Pemeringkatan atau perangkingan guru peserta
sertifikasi 2013 akan dilakukan secara nasional berdasarkan kreteria urutan
prioritas (1) usia, (2) Masa kerja (3) pangkat dan golongan
2. Daftar guru yang belum sertifikasi dapat
dilihat di www.sergur.kemdiknas.go.id
, selanjutnya mohon kepala sekolah melakukan verifikasi data guru yang belum
sertifikasi dan melaporkan ke Dinas Dikpora Kabupaten Karanganyar guru-guru
yang termuat dalam daftar tersebut apabila :
-
Pensiun
-
Meninggal dunia
-
Mutasi Struktural (selain guru)
-
Mutasi ke Kabupaten/kota lain
-
Sudah sertifikasi
-
Sakit Permanen
-
Guru Tidak Tetap (GTT)
3. Bagi guru yang belum masuk dalam daftar yang
ada di www.sergur.kemdiknas.go.id
dapat diajukan daftar tambahan dengan menggunakan format MS.Excell ( format
terlampir)
4.
Bagi guru yang sudah masuk dalam data guru
belum bersertifikasi maupun usulan tambahan dimohon mengumpulkan berkas sebagai
berikut :
-
Foto copy SK GTT sejak awal sampai dengan
diangkat menjadi PNS/GTY
-
Foto copy SK CPNS/SK GTY
-
Foto copy SK Kepegawaian terakhir
(Berkala/kenaikan pangkat)
-
Foto copy Ijazah terakhir lengkap
8. Semua
berkas dilegalisir oleh Kepala sekolah kecuali ijazah dilegalisir oleh
sekolah/perguruan tinggi yang mengeluarkan, dibuat rangkap 2
9. Berkas
dan data dikirim ke Dinas Dikpora Bidang PTK paling lambat tanggal 21 Nopember
2013 beserta print out dan softfile (CD) atau di email ke hartono_pdk@yahoo.co.id Keterlambatan
pengiriman berkas dan data yang mengakibatkan guru tidak masuk dalam daftar
guru belum sertifikasi 2013 bukan menjadi tanggung jawab kami.
Surat Resmi Verifikasi Guru Belum Sertifikasi . mohon berkas (data pendukung) persaratan persiapan sertifikasi 2013 di siapkan. Data ini bersifat sementara tapi bisa mewakili untuk pendataan. dan di persiapkan data pendukungnya :
4. Ijasah terakhir
Bagi Guru GTY
1. SK GTT /
2. SK GTY
3. SK Inpassing bila ada
4. Ijasah terakhir
Contoh Format Sertifikasi 2013
Bagi Bapak / Ibu Guru yang belum sertifikasi bisa mengisi langsung pada Format Serifitikasi 2013 diatas secara online pada tab menu pekerjaan online pada blog ini, atau mengisi blanko print out yang kami edarkan ke Sekolah-sekolah.
Bagi Bapak / Ibu Guru yang belum sertifikasi bisa mengisi langsung pada Format Serifitikasi 2013 diatas secara online pada tab menu pekerjaan online pada blog ini, atau mengisi blanko print out yang kami edarkan ke Sekolah-sekolah.
Verifikasi Data
Terkait tahap verifikasi data guru, daftar guru belum bersertifikat pendidik dan panduan penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 dapat dilihat melalui tautan berikut ini :
Guru belum bersertifikat pendidik adalah guru bukan GTT dan belum memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi guru dalam jabatan. Verifikasi data guru bertujuan mendapatkan informasi yang benar sebagai bahan informasi awal dalam penetapan peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2013 dan tahun-tahun berikutnya.