Cara Mengajukan NUPTK di Verval PTK

Bagi yang belum memiliki NUPTK saat ini bisa mengajukannya Lewat Dapodik dan di proses pengajuannya melalui vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menguploud dokumen-dokumen seperti KTP, SK GTY, SK Penugasan dari Sekolah, dan Ijazah dari SD sampai tertinggi/Terakhir, namun untuk ijazah harus S1 Linier dengan bidang setudi yang diampunya. jika GTT yang mengajar di Sekolah Negeri harus dapat menunjukkan SK bupati/ Walikota.
Untuk Melihat apakah NUPTK masih aktif dan Non Aktif bisa di cek di Cek Status NUPTK

adapun langkah - langkah Mengajukan NUPTK adalah sebagai berikut :
  1. login di vervalptk.data.kemdikbud.go.id 
  2. dan akan tampil informasi silahkan klik ok saja.
  3. Selanjutnya akan tampil data PTK, disini ada Status Validasi NUPTK Valid jika sudah memiliki NUPTK dan Calon Penerima NUPTK jika belum memiliki NUPTK.
  4. Setelah kita pilih Sub menu Calon penerima NUPTK akan tampil nama Calon Penerima NUPTK seperti gambar di bawah ini.
  5. Langkah selanjutnya kita diminta uploud dokumen diantaranya KTP, SK GTY, SK Penugasan dari Sekolah, Ijazah dari SD sampai terakhir, dokumen di scan dalam bentuk PDF. ingat untuk uploud dokumen menggunakan dokumen asli bukan foto copy, Setelah Semua di uploud silahkan tekan tombol Uploud Dokumen
  6. Setelah langkah2 diatas dilakukan selanjutnya kita tinggal menunggu aprove yang pertama dari dinas, Selanjutnya aprove ditjen, dan terakhir Penerbitan NUPTK. kita pantau terus sampai terbitnya NUPTK, dengan membuka tab menu NUPTK pilih Status Penerima NUPTK.


Demikian Cara Mengajukan NUPTK di Verval PTK, semoga dapat membantu bagi PTK yang belum mendapatkan NUPTK.